- UPGRADE + RAPAT KERJA PENGURUS HMI KOMISARIAT TARBIYAH PADA HARI RABU, 01 Juli 2009 BERTEMPAT DI KEC.PACE KAB.NGANJUK -

6.20.2009

BIMBINGAN TEST MASUK STAIN KEDIRI

PANITIA BERSAMA BIMBINGAN TEST (BIMTEST)
UJIAN MASUK STAIN KEDIRI 2009
HIMPUN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT TARBIYAH DAN JALALUDDIN AL-RUMY STAIN KEDIRI
Sekretariat : Jl.Super Semar No.44 Ngronggo, Kediri
______________________________________________________________

Selamat dan sukses kami ucapkan kepada teman2 yang telah lulus dari MA/ SMA dan sederajat, dan Selamat Datang pada “pintu gerbang” Perguruan Tinggi. Kini anda adalah calon2 mahasiswa baru dengan berjuta cita2 dan harapan serta motivasi, kami yakin itu merupakan suatu modal besar untuk melangkah ke dunia yang penuh idealitas dan intelektualitas yang didasari semangat dan komitmen untuk meraih prestasi dan menegakkan cita2 Islam.
STAIN Kediri merupakan satu2nya Perguruan tinggi negeri di Kediri yang telah menjadi pilihan terbaik anda untuk mewujudkan tujuan mulia anda. LANTAS…Bagaimana agar tujuan mulia dan pilihan terbaik anda bisa terwujud dengan mudah ??? Maka, Demi terjalinya Ukhuwah Islamiyah. Kami, HMI merasa tergugah untuk berusaha membantu anda dalam mewujudkan impian anda itu.
Dengan mengikuti Bimbingan Test (BIMTEST) HMI serta niat yang sungguh2 Insya Allah semua akan berjalan dengan lancar dan sukses. Amin…!

- PENDAFTARAN -
Tempat :
• Stand Panitia di Musholla kampus STAIN Kediri
• Sekretariat HMI Komisariat Tarbiyah Jl.Super Semar No. 44 Ngronggo, Kediri
• HMI Komisariat Jalaluddin Al-Rumy Jl. Karang Anyar 107 Ngronggo
Waktu : 08.00-13.00 WIB.
- PELAKSANAAN BIMTEST -
• Hari/Tanggal :Ahad-Senin, 2-3 Agustus 2009
• Tempat : Graha Rejomulyo Kediri
• ( Balai Desa Rejomulyo, Ngronggo, Kediri )

- FASILITAS -
• Draft Materi (Kisi-Kisi Soal Ujian Masuk STAIN Kediri)
• Sticker
• Block Note
• Konsumsi dan snack
• Penginapan gratis selama test
• Bimbingan dan Arahan selama test
• Out bond Plus
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN -
• Mengisi Formulir Pendaftaran
• Menyerahkan pas foto 3x4 (2 lmbr)
• Membayar kontribusi Rp 25.000
- CONTACT PERSON -
• 0838 5111 6221 (Ayatullah Hanifuddin / Syari’ah)
• 0856 4897 4896 (Alvain Hidayatullah / Tarbiyah)
• 0856 3639 765 (Miftah Farid / Ushuluddin)

6.18.2009

Capres dan Capwapres RI

"Kami calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia peserta pemilu tahun 2009, dengan semangat persatuan dan persaudaraan menyatakan siap menciptakan pemilu yang aman, tertib, dan damai, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa, serta terpeliharanya keutuhan."









5.14.2009

RENUNGAN ANAK BANGSA “PERISTIWA 21 MEI”

oleh:RiNk

Tentunya masih begitu segar ingatan yang ada di memori kita bahwa hari ini terjadi peristiwa besar bagi pergerakan mahasiswa. Dengan begitu menggeloranya kawan-kawan mahasiswa menunjukan suara ketidak adilan atas kekuasaan suharto yang dinilai tidak memihak rakyat. Pekikan “perubahan” terus bergejolak di seluruh pelosok tanah air yang tidak lagi menghendaki penindasan. Kemauan serta keinginan keras merupakan watak PEMUDA INDONESIA yang terus berada di garis depan sebuah perubahan. Sejarah telah membuktikan bahwa setiap peristiwa besar di INDONESIA tercinta adalah hasil dari cucuran darah para PEMUDA..
Mereka rela di jadikan tumbal dari setiap penindasan serta pengungkungan atas hak-hak rakyat demi tercapai sebuah KEMERDEKAAN. Banyak sekali tokoh besar bangsa INDONESIA yang patut di beri penghargaan luar biasa seperti Bung Karno, Bung Hatta, Bung Tomo, Sultan sahrir, Amir syarifudin fajar, Tan malaka serta tokoh besar lainya. Betapa tidak siapa sekarang yang berani membuat sebuah REVOLUSI dari suatu perubahan yang di lakukan di seluruh nusantara..\Siapa sekarang yang berani dan mampu menyatukan seluruh rakyat yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara...\ siapa yang sekarang yang begitu beraninya mendirikan suatu BLOK sendiri ketika di seluruh bangsa di dunia ini masih terdapat dua kekuatan besar yang saling bertentangan mencari pengaruh nya antara blok barat (AMERIKA) serta blok timur (Uni soviet). Ternyata dari rentetan sejarah, dapat di katakan INDONESIA kita merupakan bangsa yang sangat besar.
Namun ketika melihat INDONESIA hari ini kita merasakan begitu perihnya sayatan-sayatan air mata dari rakyat kecil yang tertindas. Apakah kita hanya bisa diam, kami yakin TIDAK kawan..!
Sehingga ketika zaman ORDE BARU dengan proyek developmentalis nya yang ternyata lebih mengutamakan kaum KAPITALIS ketimbang rakyat bangsa INDONESIA sendiri. Yang kemudian inilah yang menjadi penyebab semakin banyak nya kaum mustadaffin yang ada di tanah air tercinta sebagai korban kebijakan rezim ORBA. Belum lagi ditambah merebaknya watak-watak bejat para kaum birokrasi yang berani memakan hak rakyat. Sehingga hal ini menjadi perhatian bagi kawan-kawan mahasiswa yang memuncak pada tanggal 21 Mei 1998 sebagai wujud pemberontakan terhadap segala bentuk penindasan serta kebohongan rezim ORBA terhadap rakyat pada waktu itu.
Ternyata upaya kawan-kawan yang berdarah-darah untuk memperjuangkan perubahan dengan jalan REFORMASI tidak sampai menuahkan harapan RAKYAT,..karena memang apa yang di butuhkan bangsa ini tidak lah hanya sekedar membentuk kembali sistem birokrasi an sich...yang masih menyisakan antek-antek ORBA. Sehingga masih saja rakyat yang menjadi korban penindasan dari ketidakperpihakan pemerintah, sehingga sering kali terdengar peristiwa yang menunjukan ketidakperpihkanya pada RAKYAT seperti penggusuran kaum miskin kota, pengusiran terhadap anak jalanan, pendidikan mahal serta semakin banyak anak INDONESIA yang meninggal akibat kurang gizi. Wahai PEMUDA diseluruh pelosok tanah air!!! Ketahuilah pada hari ini kita di hadapkan pada satu pilihan, yaitu “PERUBAHAN”

“DIAM TERTINDAS ATAU BALIK MELAWAN”



4.20.2009

KONVERCAB KE-28 HMI CABANG KEDIRI

KAMI SEGENAP REDAKSI WEBLOG
HMI KOMISARIAT TARBIYAH STAIN KEDIRI


"Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas dilantiknya"

Sdr.Musta'id S.PdI

Sebagai Ketua Umum HMI Cabang Kediri periode 2009-2010
Semoga beliau dapat menjalankan amanahnya dan menjadikan HMI lebih baik


created by:a'im




Antisipasi Caleg Stres, RS di Kediri Siapkan Kamar Khusus

Mengantisipasi calon anggota legislatif yang stres, RS Bhayangkara Kediri telah menyediakan kamar khusus lengkap dengan fasilitasnya.
Berdasarkan pantauan detiksurabaya.com, kamar yang disediakan berjumlah 2 ruangan dengan jumlah tempat tidur masing-masing 3 dan 4. Kamar yang berada di lantai 2 tersebut, masing-masing memiliki sejumlah fasilitas khusus antara lain air conditioner (AC), kamar mandi dan tempat tidur.

"Ini kan untuk pasien yang mengalami yang bisa dikatakan khusus, makanya kami juga memberikan fasilitas yang khusus pula," kata Kepala Bagian Humas RS Bhayangkara Kediri, Emi Pudjiharti kepada wartawan, Senin (6/4/2009).

Selain fasilitas, bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan untuk calon penghuni kamar tersebut diakui sengaja dibuat berbeda. "Sekali lagi karena memang ini layanan khusus, maka pelayanannya juga kami buat khusus. Bentuknya seperti adanya fasilitas penjagaan dan bentuk lainnya," ujar Emi.

Sementara tenaga dokter yang ditugaskan merawat kemungkinan adanya caleg gila, Emi mengaku RS Bhayangkara juga telah memilikinya. Yakni seorang dokter psikiater dan perawat yang telah dididik khusus merawat pasien kelainan jiwa.

"Itu bentuk usaha kami. Tapi kalau memang pasien yang nantinya dirawat memerlukan penanganan lebih, ya kami akan merujuknya ke rumah sakit jiwa," tegas Emi.

Kamar khusus caleg stres tersebut, sesuai rencana akan mulai difungsikan sesaat setelah perhelatan pemilihan umum legislatif. Untuk tarifnya, ditentukan bervariasi sesuai dengan perawatan dan penanganan yang diberikan kepada calon pasien yang menghuninya.

Di Kota Kediri, jumlah caleg yang tercatat dalam DCT mencapai 617 orang. Jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kursi yang diperebutkan yakni 30 kursi di DPRD Kota Kediri. from yahoo news

3.12.2009

Otonomi Daerah Solusi Cerdaskah?

Oleh:Jumardi Nasir
Wasekum HMI Cabang Kupang
Mereview Insiden tragis yang menewaskan ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, merupakan sejarah demokrasi yang menyayat pilu. Gempuran egoisitas para pendemo ketika memaksa masuk saat jalannya sidang paripurna saat itu, mengisyaratkan pemaksaan kehendak berdemokrasi. Sebuah kenyataan yang menyadarkan perspektif kita akan arti sebuh kebebasan ; kebebasan yang tak mampu lagi kita bendung sehingga meluap dan menyisakan bencana ; bencana sebuah demokrasi.
Semenjak digulingkannya kekuasaan tirani pemerintahan orde baru dan mulai ditegakkannnya kekuasaan demokrasi dengan panji reformasi 10 tahun silam, bangsa ini sering mengalami pasang surut dinamika demokrasi. Banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan atas nama demokrasi memiliki nilai positif dalam pembangunan negeri ini, namun tidak sedikit pula kebijakan-kebijakan yang malah menimbulkan masalah bagi pengembangan negeri ini. Terbukanya kembali ‘mulut’ pers, kembalinya nafas idealis para mahasiswa, terbuka kembali gerbang kritikan, dan legalnya vokalitas anak bangsa dalam menyuarakan haknya, merupakan gambaran dari efek positif dari pilihan demokrasi bangsa ini. Namun, perlu diingat juga bahwa semua realitas itu bisa menjadi bumerang disaat rangkulan kejernihan berpikir kita tak mampu lagi membendungi itu semua. Ketakutan inilah yang saat ini mulai diperlihatkan bangsa ini dalam semangat perjalanan pembangunan demokrasinya.
Dalam tulisan ini, penulis mencoba mengajak kita semua untuk kembali merefleksi perjalanan pembangunan demokrasi bangsa ini. Ini penting, sehingga diharapkan hadir ide-ide besar yang dapat kita tumpahkan dalam kerangka mengawal dan mengisi perjalanan bangsa ini kedepan. Pembahasan ini kemudian difokuskan pada sebuah mega produk demokrasi, yakni otonomi daerah ; Apakah masih menjadi sebuah pilihan cerdas dalam pembangunan dan pengembangan negeri ini ?.
Otonomi daerah yang mulai digulirkan pada tahun 1999 merupakan langkah yang dianggap strategis dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di negeri ini ; melalui percepatan pembangunan daerah. Sebuah tujuan mulia yang perlu diapresiasi positif oleh semua elemen bangsa. Tapi, masihkah semangat itu mengalir dalam perjalanan penerapan otonomi daerah sampai saat sekarang ini ? Sebuah pertanyaan besar bagi bangsa ini !!
Otonomi daerah yang terlegalisasi dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah merupakan semangat baru pembangunan kesejahteraan negeri ini. Sebuah instrument pemerintahan yang strategis dalam mengupayakan penciptaan kesejahteraan masyarakat. Dengan otonomi daerah dipastikan pembangunan kemandirian bangsa adalah sebuah keharusan. Pelimpahan wewenang yang selama ini didominasi pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan solusi terbaik. Dengan pelimpahan itu, daerah dapat mengurus dan bertanggung jawab penuh akan pengelolaan sumber daya daerah dalam rangka pembangunan kesejahteraan daerah yang bermuara pada peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, tidak ada lagi ketimpangan antar daerah, pemerataan kesejahteraan disetiap jengkal wilayah negeri ini dapat terwujud. Pada intinya, dengan otonomi daerah, akses masyarakat pada pelayanan pemerintahan dapat ditingkatkan sehingga masyarakat dan pemerintah setempat secara bersama membangun kesadaran akan pentingnya kerjasama dalam pembangunan daerah.
Percepatan pembangunan kesejahteraan adalah isu ‘seksi’ yang terus digulirkan untuk terus mempertahankan dan melanjutkan eksistensi otonomi daerah. Isu inilah yang kemudian diinterpretasikan seenaknya dengan kehendak pembentukan daerah-daerah otonom baru ; pemekaran daerah selalu dianggap sebagai solusi cerdas dalam menjawab kebutuhan percepatan pembangunan kesejahteraan yang dicitakan. Sehingga dapat dipastikan bahwa ketika menyoal mengenai otonomi daerah, maka pemekaran daerah menjadi isu dan pembahasan yang terkuak seksi dan menarik. Padahal, pemekaran daerah yang serampangan dan tak bertanggungjawab bisa jadi sebuah permasalahan yang menghambat laju perkembangan sebuah daerah. Mari, bersama penulis kita berselancar dalam alam refleksi lalu dengan berpikir jernih kita mencari akar permasalahan dan menemukan sebuah solusi cerdas.
Urgensi Otonomi Daerah
Sebuah pemerintahan memiliki fungsi yang utama yakni sebagai fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Sebuah Negara bagaimanapun bentuknya dan seberapapun luasnya tetap harus bertanggungjawab penuh dalam memberikan pelayanan maksimal kepada wargannya. Ini mengisyaratkan perlunya perluasan distribusi kewenangan di bidang pemerintahan. Perbedaan kondisi geografis daerah, perbedaan kebutuhan dasar tiap daerah, sumber daya daerah yang khas, dan perbedaan pada prioritas pembangunan tiap daerah, mengharuskan dan mengisyaratkan pentingnya distribusi kekuasaan yang efektif kedalam program daerah secara responsive dan bertanggungjawab. Selain itu, keterbatasan pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan juga mengindikasikan pentingnya pendelegasian kewenangan pada unit pemerintahan di daerah. Jadi, pada intinya otonomi daerah menjadi sebuah keharusan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan pemerintah kepada rakyatnya.
Otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi pemerintahan pada hakekatnya ditujukan untuk pembangunan kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Keberadaan pembangunan daerah kemudian diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan peran serta aktif masyarakat dan pendayagunaan potensi daerah.
Realitas Penerapan Otonomi Daerah
UU No.22 tahun 1999 merupakan gerbang yang memberikan peluang kepada daerah-daerah untuk mengatur pemerintahannya secara mandiri. UU ini kemudian mengamanatkan pembangunan kesejahteraan daerah di tangan pemerintah daerah setempat, dengan begitu pemerintah daerah mendapat kewenangan yang lebih untuk mengatur daerahnya, mendayagunakan potensi daerahnya, menggenjot aspirasi dan partispasi masyarakatnya dalam rangka pembangunan di daerahnya tersebut. Pada prinsipnya, jika semua itu berjalan dengan baik maka kesejahteraan rakyat dapat terwujud, namun jika telah melenceng dari rel semangatnya maka kehancuran adalah jawaban akhir dari itu semua.
Realitas perjalanan otonomi daerah semenjak digulirkan hingga sekarang ini, mengemukakan banyak fakta, baik itu fakta positif maupun fakta negative. Diantara fakta positif itu, ada beberapa daerah yang setelah menerapkan prinsip otonomi daerah ini, kemudian menjadis sebuah daerah yang lebih maju dari sebelumnya. Struktur pemerintahan menjadi semakin solid, pelayanan pemerintahan kian baik dan efektif dan itu semua berujung pada peningkatan kesejahteraan warganya. Namun, kita perlu juga melihat fakta-fakta negative bahwa banyak daerah yang gagal dalam menerapkan otonomi daerah ini. Kegagalan ini terindikasi dari fenomena stagnannya pemerintahan daerah, buruknya tingkat pelayanan aparatur pemerintahan, ketidakmampuan pengelolaan sumber daya yang efektif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tentunya sekali lagi ini semua menandakan kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan semangat otonomi daerah yang diterapkan. Fakta ini kemudian mengisyaratkan kita untuk kembali merefleksi perjalanan proses penerapan otonomi daerah ini, dengan begitu segala kelebihan dan kekurangan pada setiap aspek dapat dikaji kembali untuk terus mengawal otonomi daerah sebagai instrumen efektif dalam pembangunan kesejahteraan negeri ini.
Berbicara mengenai otonomi daerah tidak terlepas dari konsep pemekaran daerah. Pemekaran daerah menjadi sebuah pilihan dalam mengejawantahkan semangat otonomi daerah. Sejak digulirkannya otonomi daerah, telah banyak ditemui praktek-praktek pemekaran daerah di penjuru wilayah negeri ini. Banyak daerah otonom yang terlahir kemudian menjadi daerah percontohan karena sukses menerapkan prinsip otonomi daerah. Daerah ini berhasil meningkatkan indeks pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat pembangunan daerah menjadi ruh perjalanan pemerintahan di daerah ini. Tapi, perlu diingat bahwa, tak sedikit pula daerah-daerah yang kemudian gagal. Semangat pembangunan daerah terkesan hilang dari langkah perjalanan pemerintahan daerah tersebut ; malah yang nampak adalah semangat kolektif memperkaya aparatur pemerintahannya. Ada juga, daerah otonom baru yang terus stagnan, hidup tak mampu mati tak mau. Eksistensinya hanya sebatas struktural pemerintahan, namun fungsi pemerintahannya tak mampu dijalankannya dengan baik ; ia tetap menjadi beban tanggungan pemerintahan induknya dan pemerintah pusat tentunya. Ini terjadi diakibatkan buruknya proses evaluasi akhir pra pemekaran, mulai dari aspek ketersedian sumber daya yang memadai, keuangan daerah dan tentunya kesiapan cultural masyarakat. Sampai saat ini, masih banyak ditemukan daerah-daerah otonom yang masih sanggat menggantungkan kehidupannya pada keuangan pemerintah pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Kehidupan pemerintahannya tak sanggup disokong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD ) daerah itu. Hal ini jelas bahwa dari segi keuangan daerah, daerah itu sebenarnya belum siap dan terkesan dipaksakan untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru. Padahal seyogyanya sebuah daerah otonom harus mampu mengurusi rumah tangga pemerintahannya secara mandiri, sehingga dapat melepaskan diri dari intervensi dan tegas dalam bersikap dan menetapkan serta merealisasikan prioritas pembangunan di daerahnya.
Jika kita melihat lebih kedalam bahwasanya kecendrungan pemekaran daerah tidak lagi berorientasikan pada ikhtiar percepatan pembangunan daerah, namun lebih pada kesempatan untuk menciptakan kavling-kavling kekuasaan baru yang cendrung menelantarkan semangat pembangunan kesejahteraan masyarakat. Ini terlihat dari semakin maraknya praktek pemekaran daerah yang terkesan sebagai pemaksaan kehendak tanpa melalui pengkajian mendalam yang komprehensif, namun hanya bersifat politis semata. Hal ini jika terus dibiarkan, maka dapat dipastikan bahwa pembangunan kesejahteraan masyarakat di negeri ini hanyalah mimpi-mimpi belaka.
Jalan Baru Otonomi Daerah
Kita semua tentunya tak menginginkan semangat pembangunan kesejahteraan terberangus dari perjalanan penerapan otonomi daerah di negeri ini. Untuk itu perlu dipikirkan sebuah jalan baru dari penerapan otonomi daerah ini. Penerapan otonomi daerah saat ini perlu dikembalikan pada semangat awalnya yakni sebagai instrument percepatan pembangunan daerah dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, penting adanya rekonstruksi tata laksana otonomi daerah. Ini bertujuan untuk mengatur secara tegas penerapan otonomi daerah sehingga dalam prosesnya dapat efektif dan efisien. Penting pula, penanaman mentalitas pembangunan pada seluruh aparatur pemerintahan, sehingga mereka dapat dengan sigap dan tegas mengawal proses otonomi daerah yang berlangsung didaerahnya. Yang juga penting ialah, dengan pemberian otonomi yang luas ini pada daerah, maka setiap daerah perlu meningkatkan peran serta aktif masyarakat dan stakeholder-stakholder di daerah tersebut. Perlu juga terus digiatkan proses dan tahapan dan seleksi serta evaluasi terhadap para aparatur pemerintahan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka, serta ikhtiar meningkatkan peran dan fungsi pemerintah daerah dan DPRD. Jadi pada prinsipnya penerapan otonomi daerah ini kemudian dikembalikan pada semangat awalnya yakni diorientasikan pada pembangunan daerah.
Aspek yang kemudian penting dilihat adalah proses dan tahapan pemekaran daerah. Perlu kembali diperhatikan tata laksana dan acuan pelaksanaan pemekaran daerah. Pemekaran yang dilakukan harus benar-benar diarahkan sebagai solusi cerdas dalam memeratakan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan public dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pemerintah pusat harus lebih jeli dalam melihat fenomena pemekaran daerah ini. Pemerintah harus memiliki sebuah master plan pemekaran daerah di negeri ini ; sehingga pemekaran daerah yang dilakukan dapat efektif dan tidak terkesan berlebihan. Perlu adanya penetapan proporsi pemekaran daerah yang ideal ; yang mengatur jumlah ideal provinsi, kabupaten, kota, bahkan kecamatan di negeri ini. Ini penting, agar fungsi distribusi dan transportasi kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah menjadi jelas dan efektif. Selain itu pihak legislative dan eksekutif di pusat dan daerah harus kembali mengkaji secara komprehensif mengenai kebijakan pemekaran daerah. Penting adanya produk perundangan yang kompetibel dan efektif dalam mengatur arus dan regulasi pemekaran daerah di negeri ini. Penting adanya pembatasan-pembatasan dan syarat-syarat yang jelas dan memperhitungkan pengkajian yang komprehensif dalam meloloskan sebuah daerah menjadi daerah otonom baru. Sekali lagi, perlu ditanamkan bahwa, perangkat peraturan perundangan ini harus tetap dilandasi semangat pembangunan daerah.
Selain itu, penting adanya kesadaran dari pemerintah daerah bahwasanya pemekaran daerah adalah pilihan cerdas dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di daerahnya. Sehingga ruh pembangunan daerah menjadi pengerak pemerintahannya. Untuk itu, harus digiatkan pendayagunaan sumber daya daerah yang efektif untuk menopang perekonomian daerah. Sehingga itu semua kemudian menjadi modal besar dalam membentuk daerah otonom baru. Daerah otonom ini pun kemudian diarahkan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan pada rakyatnya.
Yang juga penting adalah menerapkan beberapa tahapan dalam pembentukan sebuah daerah otonom baru. Sebuah daerah yang ingin berpisah dari induknya terlebih dahulu melalui beberapa tahapan dalam periode jangka waktu tertentu hingga daerah itu benar-benar siap jadi sebuah daerah otonom yang mandiri. Hal ini penting, agar daerah otonom tersebut dapat muncul sebagai daerah yang dilandasi semangat kemandirian dan pembangunan daerah demi terciptanya kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Dengan demikian, otonomi daerah dapat dipastikan menjadi solusi dan pilihan cerdas pembangunan bangsa dan negeri Indonesia tercinta ini. 46